Pengertian pencucian uang atau money laundering adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana atau uang haram. Jadi uang haram tersebut dengan cara-cara tertentu dikaburkan atau disembunyikan asal-usulnya untuk kemudian dikatakan sebagai uang yang sah atau uang halal. Dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 25 Tahun 2002, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah perbuatan mentransfer atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Sejak Juni 2001 Indonesia ditempatkan dalam daftar non-cooperative countries and territories (NCCTs) atau lebih dikenal dengan istilah black list. Adalah Financial Action Task Force on Money Laundering yang menempatkan Indonesia dalam daftar tersebut. Terdapat 25 kriteria yang dapat digunakan untuk menempatkan suatu negara dalam daftar ini. Untuk Indonesia dari 25 kriteria dapat dikelompokkan ke dalam empat kelompok besar. Yang pertama adalah banyaknya hambatan dalam pengaturan di bidang keuangan untuk mencegah atau memberantas tindak pidana pencucian uang. Misalnya, sebelum 2002 untuk sektor non-bank ketentuan know your customer belum ada, demikian halnya dengan ketentuan fit and proper yang juga belum ada. Yang kedua hambatan di bidang sektor riil atau sektor-sektor non keuangan seperti tidak adanya keseragaman dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia sehingga semua orang bisa memiliki lebih dari satu identitas, hal ini tentu saja mempersulit pendeteksian kegiatan pencucian uang. Yang ketiga, kurangnya kerjasama internasional antara Indonesia dengan negara lain, baik dalam bentuk ekstradisi, mutual assistance ataupun memorandum of understanding. Kemudian yang keempat, kurangnya sumber daya untuk mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang.
Dalam UU TPPU No. 15 Tahun 2002 disebutkan 15 macam tindak pidana yang dinamakan predicate crime yang terdiri dari korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap. penculikan, terorisme pencurian, penggelapan dan penipuan.
Predicate crime merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk ke tindak pidana asal, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang digunakan untuk memperoleh hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang berjumlah Rp. 500 juta atau lebih atau nilai yang setara yang akan dilakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU TPPU No. 15/2002 pasal 2.
Tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana yang independen, artinya terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime) karena tindak pidana asal bisa terjadi di mana-mana. Maksudnya adalah, selain tindak pidana asal yang dilakukan di Indonesia, tindak pidana asal yang dilakukan di luar negeri kemudian hasil uangnya dibawa ke Indonesia untuk dikaburkan asal-usulnya sehingga seolah-olah merupakan uang yang sah dapat dituntut berdasarkan UU TPPU, ini dengan catatan di negara asal tempat kejadian, predicted crime tersebut merupakan tindak pidana juga. Jadi dalam hal ini terjadi double crime.
Secara umum proses pencucian uang dapat dikelompokkan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem perbankan. Tahap kedua adalah transfer (layering), suatu upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah masuk ke dalam sistem perbankan. Pada tahap ini terdapat rekayasa untuk memisahkan uang hasil kejahatan dari sumbernya melalui pengalihan dana hasil placement atau layering sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Dengan kata lain, uang hasil tindak pidana yang telah melalui tahap placement atau layering dialihkan ke dalam kegiatan tertentu sehingga tampak seperti tidak berhubungan dengan tindak pidana asal yang menjadi sumber uang tersebut.
Dengan adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15 Tahun 2002 Indonesia memiliki financial intelligent unit atau yang dinamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan diharapkan dapat membawa Indonesia ke luar dari daftar non-cooperative countries and territories.
sumber : ppatk.go.id, UU No. 15/2002, UU No. 25/2002
Sabtu, 30 April 2011
Sabtu, 23 April 2011
MARS KABUPATEN TANGERANG
Seirama didalam langkah sedia
Satu padu didalam cita setia
Tulus ikhlas rela berkorban perwira
Sumpah pahlawan
Tangerang dijadikan benteng bertahan
Tangguh perkasa
Satu didalam tekad Indonesia Merdeka
untuk Nusa Bangsa
Kini benteng jadi lambang
Pertahanan semesta
Lanjut berkesinambungan
Pembangunan Bangsa
Tingkatkan daya kerjamu
Sigapkan tiap langkahmu
Demi Tangerang indah dan nyaman
Jadikan bumi Tangerang
Yang patut kita banggakan
SATYA KARYA KERTARAHARJA
Mekanisme Baru BOS 2011 Posted on 30 Desember 2010 by Ichsan
Jika pada tahun 2010, penyaluran dana BOS mengikuti skema APBN yang disalurkan dari propinsi langsung ke sekolah, mulai tahun 2011 berubah menjadi mekanisme transfer ke daerah (kabupaten/kota) dalam bentuk dana penyesuaian untuk BOS sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 Total dana yang dialokasikan untuk BOS sebesar Rp 16,266 trillun dengan perincian Rp 10,825 trillun untuk jenjang sekolah dasar dan Rp 5,441 trillun untuk jenjang sekolah menengah,” katanya.
Adapun besaran dananya masing-masing Rp 400.000 per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar di kota dan sebesar Rp 397.000 per siswa per tahun untuk di kabupaten. Sedang untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar Rp 575.000 per siswa per tahun di kota dan Rp 570.000 per siswa per tahun di kabupaten.
Mekanisme baru tidak mempengaruhi prinsip dasar pengelolaan dana BOS di sekolah. Dana BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap triwulannya. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai, tidak dalam bentuk barang, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dana BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya operasional sekolah. Dan, petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada panduan Kemdiknas.
Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk penyediaan BOSDA; Penyaluran dana BOS ke sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. Di samping menyediakan BOSDA daerah harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS, termasuk monitoring dan evaluasi. Juga, kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip manajemen berbasis sekolah).
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan BOS di tingkat sekolah, telah disusun buku panduan pengelolaan BOS. Selain didistribusikan, isi buku disosialisasikan ke seluruh sekolah. Pelatihan perencanaan dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah pun diadakan.
Peningkatan pengawasan oleh komite sekolah dan oleh Inspektorat Daerah, Itjen, BPKP, BPK dan masyarakat. Penguatan pemantauan dan evaluasi oleh Kemdiknas dan Dinas Pendidikan. Sedangkan penguatan unit pelayanan dan pengaduan masyarakat untuk BOS 2011 melalui layanan bebas pulsa 177. Lalu, diterapkan sanksi bagi yang melakukan penyimpangan.
Sumber http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/
Adapun besaran dananya masing-masing Rp 400.000 per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar di kota dan sebesar Rp 397.000 per siswa per tahun untuk di kabupaten. Sedang untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar Rp 575.000 per siswa per tahun di kota dan Rp 570.000 per siswa per tahun di kabupaten.
Mekanisme baru tidak mempengaruhi prinsip dasar pengelolaan dana BOS di sekolah. Dana BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap triwulannya. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai, tidak dalam bentuk barang, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dana BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya operasional sekolah. Dan, petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada panduan Kemdiknas.
Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk penyediaan BOSDA; Penyaluran dana BOS ke sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. Di samping menyediakan BOSDA daerah harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS, termasuk monitoring dan evaluasi. Juga, kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip manajemen berbasis sekolah).
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan BOS di tingkat sekolah, telah disusun buku panduan pengelolaan BOS. Selain didistribusikan, isi buku disosialisasikan ke seluruh sekolah. Pelatihan perencanaan dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah pun diadakan.
Peningkatan pengawasan oleh komite sekolah dan oleh Inspektorat Daerah, Itjen, BPKP, BPK dan masyarakat. Penguatan pemantauan dan evaluasi oleh Kemdiknas dan Dinas Pendidikan. Sedangkan penguatan unit pelayanan dan pengaduan masyarakat untuk BOS 2011 melalui layanan bebas pulsa 177. Lalu, diterapkan sanksi bagi yang melakukan penyimpangan.
Sumber http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/
PPG Prajabatan Posted on 4 Februari 2011 by Ichsan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan yang diperuntukkan mennyiapkan guru profesional. Bagaimana syarat menjadi mahasiswa program PPG ini? Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No
8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan
peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.
Masukan Program PPG
Masukan program PPG terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S-1 Kependidikan dan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai
berikut.
Matrikulasi
Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.
Beban Belajar
Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No
8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan
peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.
Masukan Program PPG
Masukan program PPG terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S-1 Kependidikan dan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
- S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai
berikut.
- Penerimaan calon disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program PPG.
- Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
- Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
- Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
- Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- a. Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
- b. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
- c. Tes Potensi Akademik.
- d. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
- e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
- f. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
- 6. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
Matrikulasi
Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.
- S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi tidak perlu mengikuti matrikulasi;
- S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
- S-1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
- S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
- S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, harus mengikutii matrikulasi.
- Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
- Kurikulum program matrikulasi disusun oleh lembaga penyelenggara program PPG.
Beban Belajar
Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
- TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
- SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
- TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
- SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
- TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
- SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, lulusanS-1/ D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
- Juru Muda, Ia
- Juru Muda Tingkat 1, Ib
- Juru, Ic
- Juru Tingkat 1, Id
- Pengatur Muda, IIa
- Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
- Pengatur, IIc
- Pengatur Tingkat 1, IId
- Penata Muda, IIIa
- Penata Muda Tingkat 1, IIIb
- Penata, IIIc
- Penata Tingkat 1, IIId
- Pembina, IVa
- Pembina Tingkat 1, IVb
- Pembina Utama Muda, IVc
- Pembina Utama Madya, IVd
- Pembina Utama, IVe
- Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
- Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
- Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
- Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
- Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
- Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
- Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
- Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
- Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
- Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
- Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
- Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
- Diangkat menjadi Pejabat Negara;
- Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
- Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
- Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
- Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
- Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
- Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
- Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
- Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
- Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
- Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
- Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
- Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
- Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
- Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
- Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
- Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
- Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
- Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
- Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
- Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
- memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
- Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
- Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
- Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
- Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
- Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
- Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat karena dinas ditetapkan dengan :
- Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
- 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
- 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
- 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
- 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
- Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
- Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
- Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
- Memperoleh:
- ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
- ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
- Menduduki jabatan fungsional tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Modul PLPG Sertifikasi Guru
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi, profesionalisme, dan menentukan kelulusan guru peserta
sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian
portofolio. Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu:
(1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment.
Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.
Peserta dinyatakan Lulus PLPG apabila SAK(Skor Akhir Kelulusan) ≥ 70,00 dengan SUT(Skor Ujian Tulis) tidak boleh kurang dari 60,00 dan SUP(Skor Uji Praktik Pembelajaran) tidak boleh kurang dari 70,00.
Untuk bekal persiapan, ada baiknya peserta PLPG memahami modul/materi PLPG. Berikut modul yang siap diunduh bila diperlukan:
Modul-PLPG_PKn
Modul-PLPG_TIK
Modul-PLPG_Sejarah
Modul-PLPG_Penelitian-Tindakan-Kelas.
Modul-PLPG_PAUD
Modul-PLPG_PTK dan KTI
Modul-PLPG_Penjaskes.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-SD.
Modul-PLPG_Ilmu-Pengetahuan-Sosial.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-Sains-SMA.
Modul-PLPG_Matematika.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-Bahasa.
Modul-PLPG_Kimia.
Modul-PLPG_Biologi.
Modul-PLPG_Bahasa-Inggris.
Modul-PLPG_Bahasa-Indonesia.
Modul-PLPG_Ilmu-Pengetahuan-Alam.
Modul-PLPG_Bimbingan-Konseling.
kompetensi, profesionalisme, dan menentukan kelulusan guru peserta
sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian
portofolio. Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu:
(1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment.
Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.
Peserta dinyatakan Lulus PLPG apabila SAK(Skor Akhir Kelulusan) ≥ 70,00 dengan SUT(Skor Ujian Tulis) tidak boleh kurang dari 60,00 dan SUP(Skor Uji Praktik Pembelajaran) tidak boleh kurang dari 70,00.
Untuk bekal persiapan, ada baiknya peserta PLPG memahami modul/materi PLPG. Berikut modul yang siap diunduh bila diperlukan:
Modul-PLPG_PKn
Modul-PLPG_TIK
Modul-PLPG_Sejarah
Modul-PLPG_Penelitian-Tindakan-Kelas.
Modul-PLPG_PAUD
Modul-PLPG_PTK dan KTI
Modul-PLPG_Penjaskes.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-SD.
Modul-PLPG_Ilmu-Pengetahuan-Sosial.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-Sains-SMA.
Modul-PLPG_Matematika.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-Bahasa.
Modul-PLPG_Kimia.
Modul-PLPG_Biologi.
Modul-PLPG_Bahasa-Inggris.
Modul-PLPG_Bahasa-Indonesia.
Modul-PLPG_Ilmu-Pengetahuan-Alam.
Modul-PLPG_Bimbingan-Konseling.
Pedoman Sertifikasi 2011
Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagidalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
c. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
e. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagidalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- 1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- 2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
c. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
e. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Jadwal Tahapan Sertifikasi Guru 2011
Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011, tahapan pelaksanaan sertifikasi guru diawali dengan kegiatan penetapan kuota provinsi pada November 2010. Secara nasional, kuota 2011 adalah 300.000 guru yang berarti naik 50% dibanding kuota 2010 sebesar 200.000 guru.
Berikut sebagian tahapan kegiatan sertifikasi guru 2011:
Berikut sebagian tahapan kegiatan sertifikasi guru 2011:
1. Penetapan kuota provinsi | November 2010 |
2. Pembentukan Panitia Sertifikasi Guru | Desember 201 |
3. Sosialisasi Sertifikasi Guru 4. Penetapan Peserta | Desember 2010 s.d. Februari 2011 |
| Februari 2011 |
5. Guru Menyerahan Format A0 ke Dinas Pendidikan | Februari 2011 |
6. Perbaikan Data Calon Peserta oleh Kabupaten/Kota 7. Finalisasi Data Peserta | Maret 2011 s.d 15 April 2011 |
| 15 April 2011 s.d. 30 April 2011 |
8. Pengiriman Data Peserta ke KSG | 1 Mei 2011 |
Pola Baru Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011
Pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2011 mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi; penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hal ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait, baik di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu direktorat yang menangani pendidik, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011. Kuota nasional peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini sebanyak 300.000 guru dan terbagi dalam dua pola:
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Mekanisme Penetapan Peserta
Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).
1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda koordinasi antara lain mereview kembali Buku Pedoman Penetapan Peserta, latihan dan simulasi mulai dari penetapan calon peserta sampai dengan penetapan peserta final melalui
NUPTK online, membahas beberapa kendala dan permasalahan dalam penetapan calon peserta dan menyepakati jadwal penyelesaian penetapan peserta. Jadwal pelaksanaan koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.
2. Penetapan Calon Peserta Sementara
Setelah dilakukan perubahan (update) data, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses penentuan calon peserta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengacu pada daftar urutan peringkat calon peserta sertifikasi 2011 yang sudah masuk dalam database NUPTK Online.
Penetapan calon peserta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi data oleh guru yang bersangkutan. Format A0 ini akan diganti menjadi Format A1 apabila peserta telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sebagai peserta definitive sertifikasi guru tahun 2011.
3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
Setelah menerima Format A0, guru mengoreksi data yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
Jika ditemukan data yang salah, maka guru harus menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.
Guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru menetapkan pola sertifikasi guru sesuai dengan hasil penilaian diri dan kesiapan guru tersebut. Pilihan pola sertifikasi guru tersebut dituliskan dalam Format A0.
Seluruh proses penetapan peserta dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru oleh dinas pendidikan melalui NUPTK online dikirim ke website KSG untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya yaitu tes awal bagi guru yang memilih pola PF, penilaian portofolio, verifikasi dokumen, dan PLPG. Pengiriman data dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.
Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2011
- kuota portofolio sebanyak 2.940 (0,98%)
- kuota PLPG sebanyak 297.060 (99,02%)
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Mekanisme Penetapan Peserta
Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).
1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda koordinasi antara lain mereview kembali Buku Pedoman Penetapan Peserta, latihan dan simulasi mulai dari penetapan calon peserta sampai dengan penetapan peserta final melalui
NUPTK online, membahas beberapa kendala dan permasalahan dalam penetapan calon peserta dan menyepakati jadwal penyelesaian penetapan peserta. Jadwal pelaksanaan koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.
2. Penetapan Calon Peserta Sementara
Setelah dilakukan perubahan (update) data, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses penentuan calon peserta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengacu pada daftar urutan peringkat calon peserta sertifikasi 2011 yang sudah masuk dalam database NUPTK Online.
Penetapan calon peserta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Membuka Daftar Guru layak Sertifikasi dari Database NUPTK Online
- Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru (verifikasi data calon peserta sertifikasi guru berdasakan data pendukung dari guru).
- Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan Kuota
- Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)
Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi data oleh guru yang bersangkutan. Format A0 ini akan diganti menjadi Format A1 apabila peserta telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sebagai peserta definitive sertifikasi guru tahun 2011.
3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
Setelah menerima Format A0, guru mengoreksi data yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
Jika ditemukan data yang salah, maka guru harus menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.
Guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru menetapkan pola sertifikasi guru sesuai dengan hasil penilaian diri dan kesiapan guru tersebut. Pilihan pola sertifikasi guru tersebut dituliskan dalam Format A0.
Seluruh proses penetapan peserta dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru oleh dinas pendidikan melalui NUPTK online dikirim ke website KSG untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya yaitu tes awal bagi guru yang memilih pola PF, penilaian portofolio, verifikasi dokumen, dan PLPG. Pengiriman data dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.
Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2011
Jumat, 22 April 2011
ruang delta
<iframe title="YouTube video player" width="480" height="390" src="http://www.youtube.com/embed/t68zsLUKG8s" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Kamis, 21 April 2011
Pencabutan Ijin Program Studi Manajemen Jenjang S2 STM IMNI di Jakarta April 20, 2011
Jumat, 15 April 2011
Dibalik Kunjungan DPRD Kabupaten Kediri ke BKN Kamis, 14 April 2011 14:25
Jkt-Humas. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS bahwa sejak ditetapkan PP ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, tegas Kabag Humas Tumpak Hutabarat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Audiensi DPRD Kab. Kediri sebanyak 17 (tujuh belas) orang, Kamis (14/04) di Ruang Data Gedung I Lt.2 Kantor BKN Pusat.
Kabag Humas (kiri) didampingi Kasubag Publikasi (Petrus Sujendro) menjadi perwakilan BKN dalam audiensi dengan DPRD Kab. Kediri.(14/04)
Tumpak Hutabarat didampingi oleh Kasubag Publikasi Petrus Sujendro juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyeimbangkan penggunaan APBD antara belanja rutin pegawai dengan pembangunan daerah. Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan.
Tampak rombongan Komisi A DPRD Kab. Kediri (kiri) konsultasi dengan pihak BKN
Dalam kesempatan yang sama Tumpak Hutabarat menambahkan, untuk mengisi kekosongan beberapa tenaga kerja di daerah Kediri tidak harus mengangkat tenaga honorer tapi dapat diatasi dengan outsourcing atau memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah. Berkaitan pengangkatan CPNS di Indonesia tahun 2004-2009 pemerintah telah membuat kebijakan 70% dari tenaga honorer 30% pelamar umum. Sedangkan untuk periode 2010 kedepan pemerintah membuat kebijakan terkait pengangkatan CPNS 70% dari pelamar umum dan 30% dari tenaga honorer.
Anggota DPRD Kab. Kediri dalam kunjungannya menyampaikan bahwa tenaga honorer di daerah Kediri mengharapkan semua tenaga honorer terutama kategori I dan II yang telah masuk database dapat diangkat menjadi CPNS. Kemudian Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk database Kategori I belum tentu lolos proses verifikasi dan validasi, sedangkan untuk Kategori II sesuai rencana pemerintah akan diadakan test sesama Tenaga Honorer Kategori II. Pengumuman untuk kategori I dan kelanjutan kategori II sementara ini masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum. (ayu)
Kamis, 14 April 2011
Inilah Orang Belanda Pelopor Penjajahan Indonesia
CORNELIS de Houtman (lahir di Gouda, Belanda, 2 April 1565 – Tewas di Aceh, 1599), adalah seorang penjelajah Belanda yang menemukan jalur pelayaran dari Eropa ke Nusantara dan berhasil memulai perdagangan rempah-rempah bagi Belanda. Saat kedatangan de Houtman, Kerajaan Portugis telah lebih dahulu memonopoli jalur-jalur perdagangan di Nusantara. Meski ekspedisi de Houtman banyak memakan korban jiwa di pihaknya dan bisa dikatakan gagal, namun ekspedisi de Houtman yang pertama ini merupakan kemenangan simbolis bagi pihak Belanda karena sejak saat itu kapal-kapal lainnya mulai berlayar untuk berdagang ke Timur.
Awal perjalanan
Pada tahun 1592 Cornelis de Houtman dikirim oleh para saudagar Amsterdam ke Lisboa/Lisbon, Portugal untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai keberadaan "Kepulauan Rempah-Rempah". Pada saat de Houtman kembali ke Amsterdam, penjelajah Belanda lainnya, Jan Huygen van Linschoten juga kembali dari India. Setelah mendapatkan informasi, para saudagar tersebut menyimpulkan bahwa Banten merupakan tempat yang paling tepat untuk membeli rempah-rempah. Pada 1594, mereka mendirikan perseroan Compagnie van Verre (yang berarti "Perusahaan jarak jauh"), dan pada 2 April 1595 berangkatlah ekspedisi perseroan ini di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Tercatat ada empat buah kapal yang ikut dalam ekspedisi mencari “Kepulauan Rempah-rempah” ini yaitu: Amsterdam, Hollandia, Mauritius dan Duyfken.
Ekspedisi de Houtman sudah direcoki banyak masalah sejak awal. Penyakit sariawan merebak hanya beberapa minggu setelah pelayaran dimulai akibat kurangnya makanan. Pertengkaran di antara para kapten kapal dan para pedagang menyebabkan beberapa orang terbunuh atau dipenjara di atas kapal. Di Madagaskar, di mana sebuah perhentian sesaat direncanakan, masalah lebih lanjut menyebabkan kematian lagi, dan kapal-kapalnya bertahan di sana selama enam bulan. (Teluk di Madagaskar tempat mereka berhenti kini dikenal sebagai "Kuburan Belanda").
Tiba di Tanah Jawa
Pada 27 Juni 1596, ekspedisi de Houtman tiba di Banten. Hanya 249 orang yang tersisa dari pelayaran awal. Penerimaan penduduk awalnya bersahabat, tapi setelah beberapa perilaku kasar yang ditunjukkan awak kapal Belanda, Sultan Banten, bersama dengan orang-orang Portugis yang telah datang lebih dulu di Banten, mengusir rombongan “Wong Londo” ini.
Ekspedisi de Houtman berlanjut ke utara pantai Jawa. Namun kali ini, kapalnya takluk ke pembajak. Saat tiba di Madura perilaku buruk rombongan ini berujung ke salah pengertian dan kekerasan: seorang pangeran di Madura terbunuh sehingga beberapa awak kapal Belanda ditangkap dan ditahan sehingga de Houtman membayar denda untuk melepaskannya. Kapal-kapal tersebut lalu berlayar ke Bali, dan bertemu dengan raja Bali. Mereka akhirnya berhasil memperoleh beberapa pot merica pada 26 Februari 1597.
© haxims.blogspot.com
Saat dalam perjalanan pulang ke Belanda, mereka singgah di Kepulauan St. Helena, dekat Angola untuk mengisi persediaan air dan bahan-bahan lainnya. Kedatangan mereka ini dihadang oleh kapal-kapal Portugis yang merupakan pesaing mereka.
Akhirnya pada akhir 1597, tiga dari empat kapal ekspedisi ini kembali dengan selamat ke Belanda. Dari 249 awak, hanya 87 yang berhasil kembali.
Akibat dari ekspedisi de Houtman
Meski perjalanan ini bisa dibilang gagal, namun juga dapat dianggap sebagai kemenangan bagi Belanda. Pihak Belanda sejak saat itu mulai berani berlayar untuk berdagang ke Timur terutama di tanah Nusantara. Beberapa ekspedisi memang mengalami kegagalan, sementara lainnya sukses gilang-gemilang dengan keuntungan berlimpah-limpah dari total modal ekspedisi yang dikeluarkan.
© haxims.blogspot.com
Totalnya dalam rentang waktu antara 1598 dan 1601 ada 15 ekspedisi dikirim ke Nusantara, yang melibatkan 65 kapal. Sebelum Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) didirikan pada 1602, tercatat 12 perusahaan telah melakukan ekspedisi ke Nusantara dalam masa 7 tahun, yakni: Compagnie van Verre (Perusahaan dari Jauh), De Nieuwe Compagnie (Perusahaan Baru), De Oude Compagnie (Perusahaan Lama), De Nieuwe Brabantse Compagnie (Perusahaan Brabant Baru), De Verenigde Compagnie Amsterdam (Perhimpunan Perusahaan Amsterdam), De Magelaanse Compagnie (Perusahaan Magelan), De Rotterdamse Compagnie (Perusahaan Rotterdam), De Compagnie van De Moucheron (Perusahaan De Moucheron), De Delftse Vennootschap (Perseroan Delft), De Veerse Compagnie (Perusahaan De Veer), De Middelburgse Compagnie (Perusahaan Middelburg) dan De Verenigde Zeeuwse Compagnie (Perhimpunan Perusahaan Kota Zeeuw).
Kedatangan kapal-kapal inilah yang menjadi cikal bakal penjajahan Belanda atas tanah Nusantara.
Tewas di Aceh
Tahun 1598, Cornelis de Houtman bersama saudaranya Frederick de Houtman diutus lagi ke tanah Nusantara di mana kali ini ekspedisinya merupakan ekspedisi dalam jumlah besar. Armada-armadanya telah dipersenjatai seperti kapal perang.
Pada 1599, dua buah kapal pimpinan de Houtman yang bernama de Leeuw dan de Leeuwin berlabuh di ibukota Kerajaan Aceh. Pada awalnya kedua kapal ini mendapat sambutan baik dari pihak Aceh karena darinya diharapkan akan dapat dibangun kerjasama perdagangan yang saling menguntungkan. Dengan kedatangan Belanda tersebut berarti Aceh akan dapat menjual hasil-hasil bumi, khususnya lada kepada Belanda.
Namun dalam perkembangannya, akibat adanya hasutan dari pihak Portugis yang telah lebih dahulu berdagang dengan Kerajaan Aceh, Sultan Aceh menjadi tidak senang dengan kehadiran Belanda dan memerintahkan untuk menyerang kapal-kapal mereka. Pemimpin penyerangan adalah Laksamana Keumala Hayati. Dalam penyerangan ini, Cornelis de Houtman dan beberapa anak buahnya tewas sementara Frederick de Houtman ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Frederick de Houtman mendekam dalam tahanan Kerajaan Aceh selama 2 tahun. Selama di penjara, ia menulis buku berupa kamus Melayu-Belanda yang merupakan kamus Melayu-Belanda pertama dan tertua di Nusantara.
Awal perjalanan
Pada tahun 1592 Cornelis de Houtman dikirim oleh para saudagar Amsterdam ke Lisboa/Lisbon, Portugal untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin mengenai keberadaan "Kepulauan Rempah-Rempah". Pada saat de Houtman kembali ke Amsterdam, penjelajah Belanda lainnya, Jan Huygen van Linschoten juga kembali dari India. Setelah mendapatkan informasi, para saudagar tersebut menyimpulkan bahwa Banten merupakan tempat yang paling tepat untuk membeli rempah-rempah. Pada 1594, mereka mendirikan perseroan Compagnie van Verre (yang berarti "Perusahaan jarak jauh"), dan pada 2 April 1595 berangkatlah ekspedisi perseroan ini di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Tercatat ada empat buah kapal yang ikut dalam ekspedisi mencari “Kepulauan Rempah-rempah” ini yaitu: Amsterdam, Hollandia, Mauritius dan Duyfken.
Ekspedisi de Houtman sudah direcoki banyak masalah sejak awal. Penyakit sariawan merebak hanya beberapa minggu setelah pelayaran dimulai akibat kurangnya makanan. Pertengkaran di antara para kapten kapal dan para pedagang menyebabkan beberapa orang terbunuh atau dipenjara di atas kapal. Di Madagaskar, di mana sebuah perhentian sesaat direncanakan, masalah lebih lanjut menyebabkan kematian lagi, dan kapal-kapalnya bertahan di sana selama enam bulan. (Teluk di Madagaskar tempat mereka berhenti kini dikenal sebagai "Kuburan Belanda").
Tiba di Tanah Jawa
Pada 27 Juni 1596, ekspedisi de Houtman tiba di Banten. Hanya 249 orang yang tersisa dari pelayaran awal. Penerimaan penduduk awalnya bersahabat, tapi setelah beberapa perilaku kasar yang ditunjukkan awak kapal Belanda, Sultan Banten, bersama dengan orang-orang Portugis yang telah datang lebih dulu di Banten, mengusir rombongan “Wong Londo” ini.
Ekspedisi de Houtman berlanjut ke utara pantai Jawa. Namun kali ini, kapalnya takluk ke pembajak. Saat tiba di Madura perilaku buruk rombongan ini berujung ke salah pengertian dan kekerasan: seorang pangeran di Madura terbunuh sehingga beberapa awak kapal Belanda ditangkap dan ditahan sehingga de Houtman membayar denda untuk melepaskannya. Kapal-kapal tersebut lalu berlayar ke Bali, dan bertemu dengan raja Bali. Mereka akhirnya berhasil memperoleh beberapa pot merica pada 26 Februari 1597.
© haxims.blogspot.com
Saat dalam perjalanan pulang ke Belanda, mereka singgah di Kepulauan St. Helena, dekat Angola untuk mengisi persediaan air dan bahan-bahan lainnya. Kedatangan mereka ini dihadang oleh kapal-kapal Portugis yang merupakan pesaing mereka.
Akhirnya pada akhir 1597, tiga dari empat kapal ekspedisi ini kembali dengan selamat ke Belanda. Dari 249 awak, hanya 87 yang berhasil kembali.
Akibat dari ekspedisi de Houtman
Meski perjalanan ini bisa dibilang gagal, namun juga dapat dianggap sebagai kemenangan bagi Belanda. Pihak Belanda sejak saat itu mulai berani berlayar untuk berdagang ke Timur terutama di tanah Nusantara. Beberapa ekspedisi memang mengalami kegagalan, sementara lainnya sukses gilang-gemilang dengan keuntungan berlimpah-limpah dari total modal ekspedisi yang dikeluarkan.
© haxims.blogspot.com
Totalnya dalam rentang waktu antara 1598 dan 1601 ada 15 ekspedisi dikirim ke Nusantara, yang melibatkan 65 kapal. Sebelum Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) didirikan pada 1602, tercatat 12 perusahaan telah melakukan ekspedisi ke Nusantara dalam masa 7 tahun, yakni: Compagnie van Verre (Perusahaan dari Jauh), De Nieuwe Compagnie (Perusahaan Baru), De Oude Compagnie (Perusahaan Lama), De Nieuwe Brabantse Compagnie (Perusahaan Brabant Baru), De Verenigde Compagnie Amsterdam (Perhimpunan Perusahaan Amsterdam), De Magelaanse Compagnie (Perusahaan Magelan), De Rotterdamse Compagnie (Perusahaan Rotterdam), De Compagnie van De Moucheron (Perusahaan De Moucheron), De Delftse Vennootschap (Perseroan Delft), De Veerse Compagnie (Perusahaan De Veer), De Middelburgse Compagnie (Perusahaan Middelburg) dan De Verenigde Zeeuwse Compagnie (Perhimpunan Perusahaan Kota Zeeuw).
Kedatangan kapal-kapal inilah yang menjadi cikal bakal penjajahan Belanda atas tanah Nusantara.
Tewas di Aceh
Tahun 1598, Cornelis de Houtman bersama saudaranya Frederick de Houtman diutus lagi ke tanah Nusantara di mana kali ini ekspedisinya merupakan ekspedisi dalam jumlah besar. Armada-armadanya telah dipersenjatai seperti kapal perang.
Pada 1599, dua buah kapal pimpinan de Houtman yang bernama de Leeuw dan de Leeuwin berlabuh di ibukota Kerajaan Aceh. Pada awalnya kedua kapal ini mendapat sambutan baik dari pihak Aceh karena darinya diharapkan akan dapat dibangun kerjasama perdagangan yang saling menguntungkan. Dengan kedatangan Belanda tersebut berarti Aceh akan dapat menjual hasil-hasil bumi, khususnya lada kepada Belanda.
Namun dalam perkembangannya, akibat adanya hasutan dari pihak Portugis yang telah lebih dahulu berdagang dengan Kerajaan Aceh, Sultan Aceh menjadi tidak senang dengan kehadiran Belanda dan memerintahkan untuk menyerang kapal-kapal mereka. Pemimpin penyerangan adalah Laksamana Keumala Hayati. Dalam penyerangan ini, Cornelis de Houtman dan beberapa anak buahnya tewas sementara Frederick de Houtman ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Frederick de Houtman mendekam dalam tahanan Kerajaan Aceh selama 2 tahun. Selama di penjara, ia menulis buku berupa kamus Melayu-Belanda yang merupakan kamus Melayu-Belanda pertama dan tertua di Nusantara.
Rabu, 13 April 2011
Reformasi Birokrasi - Hasil Tes CPNS Akan Diumumkan Langsung PDF Cetak Surel Rabu, 13 April 2011 13:04
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah berencana melakukan uji coba pengumuman langsung tes pada proses penyeleksian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam mekanisme, perguruan tinggi yang diberikan wewenang untuk melakukan seleksi CPNS, tidak hanya menyusun dan memeriksa namun juga mengumumkan hasilnya.
Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, di Jakarta, kemarin, mengatakan, mekanisme itu rencananya mulai diterapkan pada penerimaan CPNS tahun ini.
Menurut dia, dengan adanya perubahan mekanisme penyeleksian CPNS diharapkan mampu meminimalisir terjadinya praktik kecurangan.
"Selama ini kecurangan yang kerap muncul saal penyeleksian CPNS karena hasil tes peserta seleksi harus diinapkan dan tidak langsung diperiksa sehingga membuka peluang terjadinya kecurangan," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/4).
Selanjutnya untuk penerapannya, tutur Ramli, dalam waktu dekat ini pemerintah akan memanggil seluruh rektor perguruan tinggi negeri yang diberikan wewenang melakukan penyeleksian CPNS untuk membahas mekanisme tersebut lebih mendalam.
Dalam kaitan ini, pemerintah akan memastikan kapasitas kemampuan dari masing-masing perguruan tinggi dalam menerapkan sistem baru tersebut.
"Kita akan menanyakan setiap perguruan tinggi mengenai kesiapan mereka. Jika mereka menyatakan siap, meski hanya satu atau dua perguruan tinggi, sistem satu paket ini akan tetap kita uji coba," katanya.
Perbaikan Sistem
Ramli mengakui, perbaikan terhadap sistem penyeleksian dalam proses penerimaan CPNS terus dilakukan, termasuk rencana penggunaan teknologi computer assete test (CAT).
Untuk diketahui, penerimaan CPNS 2011 rencananya akan digelar mulai September 2011. Terkait hal ini, Ramli berharap agar seluruh instansi pusat maupun daerah secepatnya menyiapkan estimasi mengenai formasi kebutuhan CPNS.
"Kita berharap tahun ini penerimaan CPNS dapat dilakukan lebih cepat waktunya. Karena itulah diharapkan pemerintah daerah mampu lebih proaktif menyiapkan rincian formasi kebutuhan CPNS," ujarnya.
Sebab, hal ini sejalan dengan penetapan pemerintah pusat mengenai kuota CPNS dalam skala nasional yang akan dilakukan pada Mei 2011.
Ramli menambahkan, kesiapan pemerintah daerah untuk secepatnya menyerahkan rincian formasi karena persoalan ini akan dibahas dengan DPR pada Juni mendatang. (Tri Handayani)
Sumber:
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=276693
Dalam mekanisme, perguruan tinggi yang diberikan wewenang untuk melakukan seleksi CPNS, tidak hanya menyusun dan memeriksa namun juga mengumumkan hasilnya.
Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, di Jakarta, kemarin, mengatakan, mekanisme itu rencananya mulai diterapkan pada penerimaan CPNS tahun ini.
Menurut dia, dengan adanya perubahan mekanisme penyeleksian CPNS diharapkan mampu meminimalisir terjadinya praktik kecurangan.
"Selama ini kecurangan yang kerap muncul saal penyeleksian CPNS karena hasil tes peserta seleksi harus diinapkan dan tidak langsung diperiksa sehingga membuka peluang terjadinya kecurangan," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/4).
Selanjutnya untuk penerapannya, tutur Ramli, dalam waktu dekat ini pemerintah akan memanggil seluruh rektor perguruan tinggi negeri yang diberikan wewenang melakukan penyeleksian CPNS untuk membahas mekanisme tersebut lebih mendalam.
Dalam kaitan ini, pemerintah akan memastikan kapasitas kemampuan dari masing-masing perguruan tinggi dalam menerapkan sistem baru tersebut.
"Kita akan menanyakan setiap perguruan tinggi mengenai kesiapan mereka. Jika mereka menyatakan siap, meski hanya satu atau dua perguruan tinggi, sistem satu paket ini akan tetap kita uji coba," katanya.
Perbaikan Sistem
Ramli mengakui, perbaikan terhadap sistem penyeleksian dalam proses penerimaan CPNS terus dilakukan, termasuk rencana penggunaan teknologi computer assete test (CAT).
Untuk diketahui, penerimaan CPNS 2011 rencananya akan digelar mulai September 2011. Terkait hal ini, Ramli berharap agar seluruh instansi pusat maupun daerah secepatnya menyiapkan estimasi mengenai formasi kebutuhan CPNS.
"Kita berharap tahun ini penerimaan CPNS dapat dilakukan lebih cepat waktunya. Karena itulah diharapkan pemerintah daerah mampu lebih proaktif menyiapkan rincian formasi kebutuhan CPNS," ujarnya.
Sebab, hal ini sejalan dengan penetapan pemerintah pusat mengenai kuota CPNS dalam skala nasional yang akan dilakukan pada Mei 2011.
Ramli menambahkan, kesiapan pemerintah daerah untuk secepatnya menyerahkan rincian formasi karena persoalan ini akan dibahas dengan DPR pada Juni mendatang. (Tri Handayani)
Sumber:
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=276693
Selasa, 12 April 2011
NASIONAL - HUMANIORA Selasa, 12 April 2011 , 23:55:00 Formasi CPNS Honorer Kategori II 50 Ribu
JAKARTA - Penyelesaian tenaga honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) akan dilakukan bertahap hingga 2013. Tahap pertama di 2012, pemerintah mengalokasikan kuota CPNS bagi honorer kategori II sebanyak 50 ribu. Selanjutnya pada 2013, kuota maksimal 50 ribu juga akan disiapkan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), Tasdik Kinanto mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori II akan dilakukan pada 2012. Sebab, tahun ini yang dituntaskan adalah honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD).
"Memang tadinya pengangkatan honorer kategori II dimulai tahun ini. Tapi karena RPP tentang tenaga honorer baru diselesaikan tahun ini, menyebabkan pengangkatannya tertunda. Tahun ini yang diangkat honorer kategori I," terang Tasdik, Selasa (12/4).
Pengangkatan tenaga honorer kategori II, lanjutnya, untuk mengisi kebutuhan formasi 2012 dan 2013, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Mekanisme pengangkatannya, mengikuti tes sesama honorer dengan materi ujian tertulisnya adalah tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah.
"Yang membuat soal ujian kompetensi dasarnya adalah pejabat pembina kepegawaian. Materinya berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer dan dapat bekerja sama dengan rektor perguruan tinggi negeri," jelasnya. (esy/jpnn)
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), Tasdik Kinanto mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori II akan dilakukan pada 2012. Sebab, tahun ini yang dituntaskan adalah honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD).
"Memang tadinya pengangkatan honorer kategori II dimulai tahun ini. Tapi karena RPP tentang tenaga honorer baru diselesaikan tahun ini, menyebabkan pengangkatannya tertunda. Tahun ini yang diangkat honorer kategori I," terang Tasdik, Selasa (12/4).
Pengangkatan tenaga honorer kategori II, lanjutnya, untuk mengisi kebutuhan formasi 2012 dan 2013, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Mekanisme pengangkatannya, mengikuti tes sesama honorer dengan materi ujian tertulisnya adalah tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah.
"Yang membuat soal ujian kompetensi dasarnya adalah pejabat pembina kepegawaian. Materinya berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer dan dapat bekerja sama dengan rektor perguruan tinggi negeri," jelasnya. (esy/jpnn)
NASIONAL - HUMANIORA Selasa, 12 April 2011 , 22:28:00 1.460 Guru Bantu Diangkat jadi CPNS
JAKARTA--Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepna-RB) Tasdik Kinanto menyebutkan, sebanyak 1.460 guru bantu di lingkungan Unit Pelayanan Teknis Kemdiknas seluruh Indonesia akan diangkat menjadi CPNS.
"Kementerian Diknas sedang mengupayakan untuk mengangkat lebih kurang 1.460 orang di lingkungan Unit Pelayanan Teknis Kemdiknas seluruh Indonesia," terang Tasdik Kinanto, di Jakarta, Selasa (12/4).
Demikian juga dengan penyelesaian guru bantu di DKI Jakarta. Pemprov DKI, terang Tasdik, telah mengakomodir 850 guru bantu untuk diangkat CPNS.
Tasdik juga menjelaskan, pemerintah akan menyediakan formasi untuk tenaga honorer tertinggal Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Penetapan formasinya disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Karena honorer di Jateng dan DKI Jakarta masih tetap bermasalah, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan dua provinsi tersebut terkait penyelesaian case tenaga honorer," kata Tasdik.
Dijelaskannya, untuk penyelesaian tenaga honorer pada seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jateng yang menyebut sebagai honorer teranulir, telah disepakati bila pemprov akan mengkoordinasikan dengan masing-masing daerah. Hal ini untuk mencari penyelesaian dalam pengangkatan menjadi CPNS.
Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer di Kementerian Keuangan? "Kalau soal honorer di Kemenkeu akan kita carikan solusi penyelesaiannya," pungkas mantan deputi SDM bidang Aparatur ini. (esy/jpnn)
"Kementerian Diknas sedang mengupayakan untuk mengangkat lebih kurang 1.460 orang di lingkungan Unit Pelayanan Teknis Kemdiknas seluruh Indonesia," terang Tasdik Kinanto, di Jakarta, Selasa (12/4).
Demikian juga dengan penyelesaian guru bantu di DKI Jakarta. Pemprov DKI, terang Tasdik, telah mengakomodir 850 guru bantu untuk diangkat CPNS.
Tasdik juga menjelaskan, pemerintah akan menyediakan formasi untuk tenaga honorer tertinggal Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Penetapan formasinya disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Karena honorer di Jateng dan DKI Jakarta masih tetap bermasalah, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan dua provinsi tersebut terkait penyelesaian case tenaga honorer," kata Tasdik.
Dijelaskannya, untuk penyelesaian tenaga honorer pada seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jateng yang menyebut sebagai honorer teranulir, telah disepakati bila pemprov akan mengkoordinasikan dengan masing-masing daerah. Hal ini untuk mencari penyelesaian dalam pengangkatan menjadi CPNS.
Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer di Kementerian Keuangan? "Kalau soal honorer di Kemenkeu akan kita carikan solusi penyelesaiannya," pungkas mantan deputi SDM bidang Aparatur ini. (esy/jpnn)
NASIONAL - HUMANIORA Selasa, 12 April 2011 , 23:55:00 Formasi CPNS Honorer Kategori II 50 Ribu
JAKARTA - Penyelesaian tenaga honorer kategori II (yang tidak dibiayai APBN/APBD) akan dilakukan bertahap hingga 2013. Tahap pertama di 2012, pemerintah mengalokasikan kuota CPNS bagi honorer kategori II sebanyak 50 ribu. Selanjutnya pada 2013, kuota maksimal 50 ribu juga akan disiapkan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), Tasdik Kinanto mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori II akan dilakukan pada 2012. Sebab, tahun ini yang dituntaskan adalah honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD).
"Memang tadinya pengangkatan honorer kategori II dimulai tahun ini. Tapi karena RPP tentang tenaga honorer baru diselesaikan tahun ini, menyebabkan pengangkatannya tertunda. Tahun ini yang diangkat honorer kategori I," terang Tasdik, Selasa (12/4).
Pengangkatan tenaga honorer kategori II, lanjutnya, untuk mengisi kebutuhan formasi 2012 dan 2013, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Mekanisme pengangkatannya, mengikuti tes sesama honorer dengan materi ujian tertulisnya adalah tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah.
"Yang membuat soal ujian kompetensi dasarnya adalah pejabat pembina kepegawaian. Materinya berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer dan dapat bekerja sama dengan rektor perguruan tinggi negeri," jelasnya. (esy/jpnn)
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB), Tasdik Kinanto mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori II akan dilakukan pada 2012. Sebab, tahun ini yang dituntaskan adalah honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD).
"Memang tadinya pengangkatan honorer kategori II dimulai tahun ini. Tapi karena RPP tentang tenaga honorer baru diselesaikan tahun ini, menyebabkan pengangkatannya tertunda. Tahun ini yang diangkat honorer kategori I," terang Tasdik, Selasa (12/4).
Pengangkatan tenaga honorer kategori II, lanjutnya, untuk mengisi kebutuhan formasi 2012 dan 2013, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Mekanisme pengangkatannya, mengikuti tes sesama honorer dengan materi ujian tertulisnya adalah tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah.
"Yang membuat soal ujian kompetensi dasarnya adalah pejabat pembina kepegawaian. Materinya berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pengolahan hasil ujian dilakukan dengan komputer dan dapat bekerja sama dengan rektor perguruan tinggi negeri," jelasnya. (esy/jpnn)
Senin, 11 April 2011
Dua Pendekatan Pemerintah dalam Menyikapi Nasib Tenaga Honorer Senin, 11 April 2011 09:19
Jkt-Humas. “Bagaimana kesempatan tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan yang diajukan rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat yang diterima Kasubag Publikasi Petrus Sujendro dan didampingi oleh Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.
Rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer yang tidak dapat diangkat CPNS. Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasip tenaga honorer ada dua pendekatan yang dilakukan yakni : Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua : Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.
(kiri ke kanan) Kasubag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo menjadi perwakilan BKN dalam Audiensi dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI).
Rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer yang tidak dapat diangkat CPNS. Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasip tenaga honorer ada dua pendekatan yang dilakukan yakni : Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua : Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.
Persatuan Guru Honorer Indonesia (kiri) berkunjung ke BKN (08/04)
Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di indonesia.(ayu)Sabtu, 09 April 2011
Komite III DPD-RI Mengharap Kemen PAN dan RB mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak masuk database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori I dan Kategori II pada Selasa, 08 Maret 2011 15:59
Jakarta-Humas, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengundang Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN & RB) untuk membahas permasalahan pengangkatan CPNS baik dari jalur umum maupun honorer, Selasa (8/03). Rapat Kerja ini dihadiri Menteri Negara PAN & RB EE Mangindaan, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah serta segenap jajaran pimpinan dari ketiga instansi tersebut.
Berbagai permasalahan terkait pengangkatan CPNS dibahas dalam rapat itu. Pada kesempatan itu, EE Mangindaan menyampaikan berbagai kebijakan terkait penerimaan CPNS serta strategi yang terkait hal itu, sedangkan Eko Sutrisno menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait permasalahan pendataan tenaga honorer yang tercecer.
Dalam pertemuan itu, Komite III DPD RI mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) agar melanjutkan dan meningkatkan upaya penataataan birokrasi. Upaya penataan tersebut meliputi
Pertama, optimalisasi strategi dan kebijakan Kemen PAN dan RB yang meliputi tiga aspek yakni penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.
Kedua, mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang formasi PNS yang memuat ketentuan mengenai formasi bagi masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota dan PP tentang pengadaan PNS berdasarkan kompetensi, sesuai kebutuhan organisasi, secara obyektif, transaparan, akuntabel, tidak diskriminatif (mengakomodir para penyandang cacat sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan bebas KKN dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Ketiga, mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak masuk database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori Idan Kategori II sebagaimana keterangan Kemen PAN dan RB) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Koordinasi Perumusan Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer (Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/161/S. PAN-RB/4/2010 tanggal 30 April 2010 dan mengumumkan kepada publik secara transparan serta menerbitkan PP terkait dengan penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Keempat, melakukan kajian secara komprehensif berkenaan dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi tenaga kependidikaan, dari 56 tahun ke 58 tahun, kebutuhan pengaturan manajemen secara khusus dan pemetaan formasi agar tercipta pemerataan tenaga kependidikan di masing-masing daerah.
Sementara itu, Komite III DPD RI akan turut mensosialisasikan kebijakan reformasi birokrasi kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan good governance dan clean government serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangkan membentuk aparatur negara yang profesional dan berkualitas.
Berbagai permasalahan terkait pengangkatan CPNS dibahas dalam rapat itu. Pada kesempatan itu, EE Mangindaan menyampaikan berbagai kebijakan terkait penerimaan CPNS serta strategi yang terkait hal itu, sedangkan Eko Sutrisno menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait permasalahan pendataan tenaga honorer yang tercecer.
Dalam pertemuan itu, Komite III DPD RI mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) agar melanjutkan dan meningkatkan upaya penataataan birokrasi. Upaya penataan tersebut meliputi
Pertama, optimalisasi strategi dan kebijakan Kemen PAN dan RB yang meliputi tiga aspek yakni penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh.
Kedua, mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang formasi PNS yang memuat ketentuan mengenai formasi bagi masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota dan PP tentang pengadaan PNS berdasarkan kompetensi, sesuai kebutuhan organisasi, secara obyektif, transaparan, akuntabel, tidak diskriminatif (mengakomodir para penyandang cacat sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan bebas KKN dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Ketiga, mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak masuk database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori Idan Kategori II sebagaimana keterangan Kemen PAN dan RB) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Koordinasi Perumusan Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer (Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/161/S. PAN-RB/4/2010 tanggal 30 April 2010 dan mengumumkan kepada publik secara transparan serta menerbitkan PP terkait dengan penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Keempat, melakukan kajian secara komprehensif berkenaan dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi tenaga kependidikaan, dari 56 tahun ke 58 tahun, kebutuhan pengaturan manajemen secara khusus dan pemetaan formasi agar tercipta pemerataan tenaga kependidikan di masing-masing daerah.
Sementara itu, Komite III DPD RI akan turut mensosialisasikan kebijakan reformasi birokrasi kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan good governance dan clean government serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangkan membentuk aparatur negara yang profesional dan berkualitas.
Nasional HOME | KEBIJAKAN | Minggu, 03 April 2011 | 18:52 oleh Kurnia Dwi Hapsari PROSES PENERIMAAN PNS Tes CPNS akan berlangsung dalam sehari
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) dan Reformasi Birokrasi akan mengubah sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mekanisme baru yang akan dimulai tahun ini, bertujuan menghindari praktek kecurangan dalam penerimaan CPNS yang kerap terjadi di sejumlah daerah.
Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kemenpan Ramli Effendi Idris Naibaho menyatakan, sistem penerimaan CPNS akan berlangsung selama 1 hari. “Setelah ujian selesai, maka akan langsung diperiksa dan pada hari itu juga akan langsung diumumkan secara online siapa yang berhak jadi CPNS,” ujar Ramli akhir pekan lalu.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar penerimaan CPNS lebih transparan dan objektif. Apalagi, setelah pengumuman CPNS berlangsung, sering kali terjadi laporan dari berbagai daerah bahwa ada kecurangan dalam penerimaan CPNS. Kondisi ini hampir setiap tahun terjadi, sebab pada sistem sebelumnya penerimaan CPNS berlangsung beberapa hari.
Lanjut Ramli, nantinya penerimaan CPNS memang akan melibatkan banyak pihak, terutama dari segi pengawasan.
Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kemenpan Ramli Effendi Idris Naibaho menyatakan, sistem penerimaan CPNS akan berlangsung selama 1 hari. “Setelah ujian selesai, maka akan langsung diperiksa dan pada hari itu juga akan langsung diumumkan secara online siapa yang berhak jadi CPNS,” ujar Ramli akhir pekan lalu.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar penerimaan CPNS lebih transparan dan objektif. Apalagi, setelah pengumuman CPNS berlangsung, sering kali terjadi laporan dari berbagai daerah bahwa ada kecurangan dalam penerimaan CPNS. Kondisi ini hampir setiap tahun terjadi, sebab pada sistem sebelumnya penerimaan CPNS berlangsung beberapa hari.
Lanjut Ramli, nantinya penerimaan CPNS memang akan melibatkan banyak pihak, terutama dari segi pengawasan.
NASIONAL - HUMANIORA Senin, 04 April 2011 , 00:37:00 Formasi CPNS Hanya untuk Pengganti Pensiun
JAKARTA--Persaingan untuk memperebutkan kursi CPNS mulai 2012 akan semakin ketat. Ini menyusul rencana pemerintah pusat untuk membatasi kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Di mana, penerimaan hanya untuk memenuhi kuota pengganti PNS yang pensiun, meninggal, dipecat, atau berhenti.
Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, setiap tahunnya kursi PNS yang kosong akibat adanya yang pensiun, meninggal, dipecat atau berhentu sekitar 125 ribu sampai 150 ribu orang.
Dengan alasan reformasi birokrasi di bidang aparatur dan SDM, pemerintah akan mengurangi kuota penerimaan CPNS. Jumlahnya hanya akan dibatasi sekitar 125 ribu hingga 150 ribu kuota, dari yang sebelumnya mencapai hingga 300 ribu.
"Sebenarnya langkah pemerintah mengurangi kuota CPNS sudah dimulai tahun ini. Itu dilihat dari usulan kami yang maksimal 250 ribu orang dibanding 2010 yang 300-an ribu orang," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho, Minggu (3/4).
Mengapa harus dikurangi? Ramli mengatakan, kuoto penerimaan CPNS dikurangi karena pemerintah didesak untuk melakukan efisiensi. Sebab, penerimaan aparatur yang setiap tahunnya diselenggarakan dinilai menghabiskan banyak anggaran negara. Pasalnya, membludaknya jumlah PNS telah memunculkan anggaran adanya pengangguran tidak kentara. Di instansi-instansi pemda, pegawai kebanyakan hanya duduk atau ngerumpi tanpa melakukan kinerja. Sementara anggaran APBN dan APBD untuk pos belanja pegawai tiap tahun merangkak naik.
"Dengan dasar pemikiran itulah, pemerintah bertekad mulai 2012, kuota CPNS hanya untuk mengisi kuota PNS yang kosong. Jadi kalau kuota yang kosong hanya 150 ribu, yang diterima ya itu," jelasnya.
Dengan langkah tersebut, Ramli yakin, sekaligus juga untuk menekan jumlah tenaga honorer. "Kita tiap tahun pasti akan melaksanakan penerimaan CPNS. Kalau tidak, kejadian 2004-2005 di mana jumlah honorer melonjak akan terulang kembali," tandasnya. (esy/jpnn)
Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan, setiap tahunnya kursi PNS yang kosong akibat adanya yang pensiun, meninggal, dipecat atau berhentu sekitar 125 ribu sampai 150 ribu orang.
Dengan alasan reformasi birokrasi di bidang aparatur dan SDM, pemerintah akan mengurangi kuota penerimaan CPNS. Jumlahnya hanya akan dibatasi sekitar 125 ribu hingga 150 ribu kuota, dari yang sebelumnya mencapai hingga 300 ribu.
"Sebenarnya langkah pemerintah mengurangi kuota CPNS sudah dimulai tahun ini. Itu dilihat dari usulan kami yang maksimal 250 ribu orang dibanding 2010 yang 300-an ribu orang," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho, Minggu (3/4).
Mengapa harus dikurangi? Ramli mengatakan, kuoto penerimaan CPNS dikurangi karena pemerintah didesak untuk melakukan efisiensi. Sebab, penerimaan aparatur yang setiap tahunnya diselenggarakan dinilai menghabiskan banyak anggaran negara. Pasalnya, membludaknya jumlah PNS telah memunculkan anggaran adanya pengangguran tidak kentara. Di instansi-instansi pemda, pegawai kebanyakan hanya duduk atau ngerumpi tanpa melakukan kinerja. Sementara anggaran APBN dan APBD untuk pos belanja pegawai tiap tahun merangkak naik.
"Dengan dasar pemikiran itulah, pemerintah bertekad mulai 2012, kuota CPNS hanya untuk mengisi kuota PNS yang kosong. Jadi kalau kuota yang kosong hanya 150 ribu, yang diterima ya itu," jelasnya.
Dengan langkah tersebut, Ramli yakin, sekaligus juga untuk menekan jumlah tenaga honorer. "Kita tiap tahun pasti akan melaksanakan penerimaan CPNS. Kalau tidak, kejadian 2004-2005 di mana jumlah honorer melonjak akan terulang kembali," tandasnya. (esy/jpnn)
REFORMASI BIROKRASI Pemerintah Akan Batasi Penerimaan PNS
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan membatasi kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2012. Hal ini sejalan dengan upaya efisiensi yang diterapkan dalam rangka peningkatan kinerja aparat negara pada masa-masa mendatang. Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli E Naibaho mengatakan, dengan dilakukan pembatasan terhadap kuota tersebut maka penerimaan CPNS nantinya akan difokuskan pada posisi penggantian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun, meninggal, berhenti atau dipecat. "Sebenarnya kita sudah mulai menerapkan pembatasan jumlah penerimaan CPNS mulai tahun ini. Jika sebelumnya terdapat kebutuhan formasi yang mencapai 300.000 orang tetapi pada tahun ini sudah dikurangi jumlahnya. Tapi pengurangan ini akan terus kami upayakan pada penerimaan CPNS pada tahun-tahun mendatang," ujarnya di Jakarta, Senin (4/4). Dia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenpan-RB tercatat jumlah kursi PNS yang kosong akibat pensiun, meninggal, berhenti atau dipecat mencapai 125.000-150.000 orang setiap tahunnya. Dengan melihat besarnya jumlah tersebut, maka pemerintah berencana memfokuskan penerimaan CPNS untuk mengisi kekosongan tersebut. Hemat Anggaran
Apalagi, tutur Ramli, pembatasan kuota penerimaan CPNS tersebut diharapkan mampu pula menekan anggaran yang harus dikeluarkan APBN maupun APBD untuk membiayai pos belanja pegawai yang jumlahnya dapat mencapai 80 persen dari total anggaran negara atau daerah. "Akibatnya membengkaknya jumlah PNS yang terus meningkat setiap tahunnya membuat munculnya pengangguran tidak kentara. Banyak ditemukan di setiap instansi pemerintah daerah, aparatnya yang minim produktivitas karena tidak ada pekerjaan. Ini yang harus dibenahi," katanya. Di satu sisi, dia berharap, dengan adanya pembatasan jumlah penerimaan CPNS tersebut mampu pula menekan jumlah tenaga honorer yang mengalami peningkatan di tiap tahunnya. Terlebih lagi, sampai saat ini pemerintah juga masih berupaya menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut tenaga honorer. "Jika tidak ada upaya nyata dari pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga honorer itu, maka kemungkinan terjadinya persoalan terkait tenaga honorer yang pada sempat terjadi pada 2004-2005 lalu akan dapat muncul kembali," katanya. Sementara itu, Kemenpan-RB juga berharap adanya peran aktif dari sejumlah lembaga, salah satunya ombudsman di dalam mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap kementerian/lembaga. "Ombudsman diharapkan dapat pula melakukan pengawasan terhadap kinerja atau produktivitas aparatur negara, terutama menyangkut pelayanan kepada publik," ujar Menteri Kemenpan-RB EE Mangindaan. Dia mengakui, hingga saat ini masih ditemukan kendala di dalam peningkatan kualitas pelayanan perijinan. Hal ini diakibatkan kuatnya ego sektoral dan belum berubahnya pola pikir aparatur yang masih berorintasi pada kekuasaan. (Tri Handayani) Selasa, 5 April 2011
Langganan:
Postingan (Atom)