Sabtu, 30 April 2011

Pencucian Uang By threenov | April 16, 2009

Pengertian pencucian uang atau money laundering adalah proses atau perbuatan yang menggunakan uang hasil tindak pidana atau uang haram. Jadi uang haram tersebut dengan cara-cara tertentu dikaburkan atau disembunyikan asal-usulnya untuk kemudian dikatakan sebagai uang yang sah atau uang halal. Dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 25 Tahun 2002, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah perbuatan mentransfer atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari perbuatan tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Sejak Juni 2001 Indonesia ditempatkan dalam daftar non-cooperative countries and territories (NCCTs) atau lebih dikenal dengan istilah black list. Adalah Financial Action Task Force on Money Laundering yang menempatkan Indonesia dalam daftar tersebut. Terdapat 25 kriteria yang dapat digunakan untuk menempatkan suatu negara dalam daftar ini. Untuk Indonesia dari 25 kriteria dapat dikelompokkan ke dalam empat kelompok besar. Yang pertama adalah banyaknya hambatan dalam pengaturan di bidang keuangan untuk mencegah atau memberantas tindak pidana pencucian uang. Misalnya, sebelum 2002 untuk sektor non-bank ketentuan know your customer belum ada, demikian halnya dengan ketentuan fit and proper yang juga belum ada. Yang kedua hambatan di bidang sektor riil atau sektor-sektor non keuangan seperti tidak adanya keseragaman dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia sehingga semua orang bisa memiliki lebih dari satu identitas, hal ini tentu saja mempersulit pendeteksian kegiatan pencucian uang. Yang ketiga, kurangnya kerjasama internasional antara Indonesia dengan negara lain, baik dalam bentuk ekstradisi, mutual assistance ataupun memorandum of understanding. Kemudian yang keempat, kurangnya sumber daya untuk mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang.
Dalam UU TPPU No. 15 Tahun 2002 disebutkan 15 macam tindak pidana yang dinamakan predicate crime yang terdiri dari korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak, perdagangan senjata gelap. penculikan, terorisme pencurian, penggelapan dan penipuan.
Predicate crime merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk ke tindak pidana asal, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang digunakan untuk memperoleh hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang berjumlah Rp. 500 juta atau lebih atau nilai yang setara yang akan dilakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam UU TPPU No. 15/2002 pasal 2.
Tindak pidana pencucian uang termasuk tindak pidana yang independen, artinya terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime) karena tindak pidana asal bisa terjadi di mana-mana. Maksudnya adalah, selain tindak pidana asal yang dilakukan di Indonesia, tindak pidana asal yang dilakukan di luar negeri kemudian hasil uangnya dibawa ke Indonesia untuk dikaburkan asal-usulnya sehingga seolah-olah merupakan uang yang sah dapat dituntut berdasarkan UU TPPU, ini dengan catatan di negara asal tempat kejadian, predicted crime tersebut merupakan tindak pidana juga. Jadi dalam hal ini terjadi double crime.
Secara umum proses pencucian uang dapat dikelompokkan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem perbankan. Tahap kedua adalah transfer (layering), suatu upaya untuk mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah masuk ke dalam sistem perbankan. Pada tahap ini terdapat rekayasa untuk memisahkan uang hasil kejahatan dari sumbernya melalui pengalihan dana hasil placement atau layering sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Dengan kata lain, uang hasil tindak pidana yang telah melalui tahap placement atau layering dialihkan ke dalam kegiatan tertentu sehingga tampak seperti tidak berhubungan dengan tindak pidana asal yang menjadi sumber uang tersebut.
Dengan adanya UU Tindak Pidana Pencucian Uang No. 15 Tahun 2002 Indonesia memiliki financial intelligent unit atau yang dinamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan diharapkan dapat membawa Indonesia ke luar dari daftar non-cooperative countries and territories.
sumber : ppatk.go.id, UU No. 15/2002, UU No. 25/2002

Sabtu, 23 April 2011

MARS KABUPATEN TANGERANG

Seirama didalam langkah sedia
Satu padu didalam cita setia
Tulus ikhlas rela berkorban perwira
Sumpah pahlawan

Tangerang dijadikan benteng bertahan
Tangguh perkasa
Satu didalam tekad Indonesia Merdeka
untuk Nusa Bangsa

Kini benteng jadi lambang
Pertahanan semesta
Lanjut berkesinambungan
Pembangunan Bangsa

Tingkatkan daya kerjamu
Sigapkan tiap langkahmu
Demi Tangerang indah dan nyaman
Jadikan bumi Tangerang
Yang patut kita banggakan
SATYA KARYA KERTARAHARJA

Mekanisme Baru BOS 2011 Posted on 30 Desember 2010 by Ichsan

Jika pada tahun 2010, penyaluran dana BOS mengikuti skema APBN yang disalurkan dari propinsi langsung ke sekolah, mulai tahun 2011 berubah menjadi mekanisme transfer ke daerah (kabupaten/kota) dalam bentuk dana penyesuaian untuk BOS sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 Total dana yang dialokasikan untuk BOS sebesar Rp 16,266 trillun dengan perincian Rp 10,825 trillun untuk jenjang sekolah dasar dan Rp 5,441 trillun untuk jenjang sekolah menengah,” katanya.
Adapun besaran dananya masing-masing Rp 400.000 per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar di kota dan sebesar Rp 397.000 per siswa per tahun untuk di kabupaten. Sedang untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar Rp 575.000 per siswa per tahun di kota dan Rp 570.000 per siswa per tahun di kabupaten.
Mekanisme baru tidak mempengaruhi prinsip dasar pengelolaan dana BOS di sekolah. Dana BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap triwulannya. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai, tidak dalam bentuk barang, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Dana BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar biaya operasional sekolah. Dan, petunjuk pelaksanaan/penggunaan tetap berpedoman pada panduan Kemdiknas.
Pengalihan penyaluran bukan berarti sebagai pengganti kewajiban daerah untuk penyediaan BOSDA; Penyaluran dana BOS ke sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD. Di samping menyediakan BOSDA daerah harus menyediakan dana untuk manajemen tim BOS, termasuk monitoring dan evaluasi. Juga, kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip manajemen berbasis sekolah).
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan BOS di tingkat sekolah, telah disusun buku panduan pengelolaan BOS. Selain didistribusikan, isi buku disosialisasikan ke seluruh sekolah. Pelatihan perencanaan dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah pun diadakan.
Peningkatan pengawasan oleh komite sekolah dan oleh Inspektorat Daerah, Itjen, BPKP, BPK dan masyarakat. Penguatan pemantauan dan evaluasi oleh Kemdiknas dan Dinas Pendidikan. Sedangkan penguatan unit pelayanan dan pengaduan masyarakat untuk BOS 2011 melalui layanan bebas pulsa 177. Lalu, diterapkan sanksi bagi yang melakukan penyimpangan.
Sumber http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/

PPG Prajabatan Posted on 4 Februari 2011 by Ichsan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan yang diperuntukkan mennyiapkan guru profesional. Bagaimana syarat menjadi mahasiswa program PPG ini? Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3,  tujuan umum program PPG adalah
menghasilkan  calon  guru  yang  memiliki  kemampuan  mewujudkan  tujuan
pendidikan  nasional,  yaitu  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia,  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No
8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan  calon guru  yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti  hasil  penilaian,  melakukan  pembimbingan,  dan  pelatihan
peserta  didik  serta  melakukan  penelitian,  dan  mampu  mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.

Masukan Program  PPG
Masukan  program  PPG  terdiri  atas  dua  macam,  yaitu  lulusan  S-1 Kependidikan  dan  lulusan  S-1/D-IV  Non  Kependidikan.  Secara  terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
  1. S-1  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan  profesi  yang akan ditempuh;
  2. S-1  Kependidikan  yang  serumpun  dengan  program  pendidikan  profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  3. S-1/D-IV  Non  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
  5. S-1/D-IV  Non  Kependidikan  serumpun  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Contoh  program  studi  serumpun  adalah  program  studi  sejarah,  ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu  pengetahuan  sosial;  dan  program  studi  biologi,  fisika  dan  kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.

Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG.  Rekrutmen  mahasiswa  harus  memenuhi  beberapa  prinsip  sebagai
berikut.
  1. Penerimaan  calon  disesuaikan  dengan  permintaan  nyata  di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada  lulusan  yang  tidak  mendapat  tempat  bekerja  sebagai  pendidik  di sekolah.  Hal  ini  dapat  mendorong  calon  yang  baik  memasuki  program PPG.
  2. Mengutamakan  kualitas  calon  mahasiswa  dengan  menentukan  batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan.  Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan  bukan  berdasarkan  alasan  lain.  Hanya  calon  terbaik  yang  dapat diterima.
  3. Untuk  memenuhi  prinsip  butir  1  dan  2  di  atas  maka  penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah  sebagai  stakeholders.  Kerjasama  ini  perlu  dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
  4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
  5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • a.  Seleksi  administrasi:  (1)  Ijazah  S-1/D-IV  dari  program  studi  yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan  diajarkan  (2)  Transkrip  nilai  dengan  indeks  prestasi    kumulatif minimal  2,75,  (3)  Surat  keterangan  kesehatan,  (4)  Surat  keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
  • b.  Tes  penguasaan  bidang  studi  yang  sesuai  dengan  program  PPG  yang akan diikuti.
  • c.  Tes Potensi Akademik.
  • d.  Tes penguasaan  kemampuan berbahasa  Inggris  (English  for academic purpose).
  • e.  Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan  dengan  mata  pelajaran  yang  akan  diajarkan  serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
  • f.  Asesmen  kepribadian  melalui  wawancara/inventory  atau  instrumen asesmen lainnya.
  • 6.  Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor  Pokok  Mahasiswa  (NPM)  oleh  LPTK.  Daftar  peserta  yang dinyatakan  lulus  beserta  NPM  selanjutnya  dilaporkan  kepada  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan  rekrutmen  ini amat  tergantung  kepada kerjasama antara  LPTK penyelenggara program  PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas  Pendidikan/Pemda  serta  stakeholders  lainnya  yang  relevan  untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.

Matrikulasi
Lulusan  S1  Kependidikan  dan  S1/D  IV  Non  Kependidikan  yang  tidak  sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
Matrikulasi  adalah  sejumlah  matakuliah  yang  wajib  diikuti  oleh  peserta program  PPG  yang  sudah  dinyatakan  lulus  seleksi  untuk  memenuhi kompetensi  akademik  bidang  studi  dan/atau  kompetensi  akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.
  1. S-1  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan  profesi  tidak perlu mengikuti matrikulasi;
  2. S-1  Kependidikan  yang  serumpun  dengan  program  pendidikan  profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  3. S-1/D  IV  Non  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  4. S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  5. S-1  Psikologi  untuk  program  PPG  pada  PAUD  atau  SD,  harus mengikutii matrikulasi.
  6. Calon peserta PPG yang tidak  lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
  7. Kurikulum  program  matrikulasi  disusun  oleh  lembaga  penyelenggara program  PPG.

Beban Belajar
Beban  belajar  mahasiswa  program  PPG  untuk  menjadi  guru  pada  satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
  1. TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV Kependidikan  untuk  TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  2. SD/MI/SDLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV) kependidikan untuk  SD/MI/SDLB  atau bentuk  lain  yang  sederajat  adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  3. TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV Kependidikan  selain  untuk  TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat adalah  36  (tiga  puluh  enam)  sampai  dengan  40  (empat  puluh)  satuan kredit semester.
  4. SD/MI/SDLB atau bentuk  lain  lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk  lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  5. TK/RA/TKLB atau bentuk  lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk  lain  lulusan  S-1 Psikologi adalah 36  (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk  lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk  lain  yang  sederajat,  lulusanS-1/ D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36  (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Pangkat adalah kedudukan yang M menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No,Pangkat,Golongan Ruang :
  1. Juru Muda, Ia
  2. Juru Muda Tingkat 1, Ib
  3. Juru, Ic
  4. Juru Tingkat 1, Id
  5. Pengatur Muda, IIa
  6. Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
  7. Pengatur, IIc
  8. Pengatur Tingkat 1, IId
  9. Penata Muda, IIIa
  10. Penata Muda Tingkat 1, IIIb
  11. Penata, IIIc
  12. Penata Tingkat 1, IIId
  13. Pembina, IVa
  14. Pembina Tingkat 1, IVb
  15. Pembina Utama Muda, IVc
  16. Pembina Utama Madya, IVd
  17. Pembina Utama, IVe
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
  1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
  2. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
  1. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
  2. Pengatur golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  3. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
  4. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
  5. Penata golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat.
  6. Penata Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau Ijazah Diploma IV.
  7. Pembina golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
  8. Diangkat menjadi Pejabat Negara;
  9. Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
  10. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  11. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
  12. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
  1. Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
  2. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
  3. Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
  4. Tidak akan melampaui pangkat atasannya,
  5. Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
  1. Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
    1. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
    2. Bersifat kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
  1. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pilihan;
  2. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
  1. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
  2. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
  3. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
  5. Ijazah Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a,
  6. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
  7. Ijazah Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
  2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
  4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
  5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
    Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
  1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
  1. Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
  1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan
  3. Masih dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  2. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
  1. Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
  1. Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dan
  3. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
  1. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
    1. Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
    2. Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; atau
    3. Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan
  3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
  1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
  1. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
    1. Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
    2. Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
    3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
  2. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat karena dinas ditetapkan dengan :
    1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
    2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
  1. 70% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata; atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut kebawah.
  2. 50% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
  3. 40% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
  4. 30% dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
  1. Telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  2. Menemukan penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
  3. Tewas atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta/pengabdian,
  4. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang setara dengan ujian dinas tingkat II,
  5. Memperoleh:
    1. ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
    2. ijazah dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
  6. Menduduki jabatan fungsional tertentu.
Bahan Bacaan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  3. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Modul PLPG Sertifikasi Guru

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru  (PLPG) bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi,    profesionalisme,  dan  menentukan  kelulusan  guru  peserta
sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian
portofolio. Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu:
(1)  pedagogik,  (2)  profesional,  (3)  kepribadian,  dan  (4)  sosial.  Standardisasi kompetensi  dirinci  dalam materi  PLPG  ditentukan  oleh  LPTK  penyelenggara sertifikasi  dengan mengacu  pada  rambu-rambu  yang  ditetapkan  oleh Dirjen Dikti/Ketua  Konsorsium  Sertifikasi  Guru  dan  hasil  need  assesment.
Penyelenggaraan  PLPG  diakhiri  dengan  ujian  yang mencakup  ujian  tulis  dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan  pedagogik,  ujian  kinerja  untuk  mengungkap  kompetensi  profesional, pedagogik,  kepribadian, dan  sosial.  Keempat  kompetensi  ini  juga bisa dinilai selama  proses  pelatihan  berlangsung.  Kompetensi  kepribadian  dan kompetensi  sosial  juga dinilai melalui penilaian  teman  sejawat. Ujian  kinerja dalam  PLPG  dilakukan  dalam  bentuk  praktik  pembelajaran  bagi  guru  atau praktik  bimbingan  dan  konseling  bagi  guru  BK,  atau  mengajar  &  praktik supervisi  bagi  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas.  Ujian  kinerja untuk  setiap peserta minimal dilaksanakan  selama 1  JP.
Peserta  dinyatakan  Lulus  PLPG apabila  SAK(Skor Akhir Kelulusan)  ≥  70,00  dengan  SUT(Skor Ujian Tulis)  tidak  boleh kurang dari 60,00 dan SUP(Skor Uji Praktik Pembelajaran)  tidak boleh kurang dari 70,00.
Untuk bekal persiapan, ada baiknya peserta PLPG memahami modul/materi PLPG.  Berikut modul yang siap diunduh bila diperlukan:
Modul-PLPG_PKn
Modul-PLPG_TIK
Modul-PLPG_Sejarah
Modul-PLPG_Penelitian-Tindakan-Kelas.
Modul-PLPG_PAUD
Modul-PLPG_PTK dan KTI
Modul-PLPG_Penjaskes.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-SD.
Modul-PLPG_Ilmu-Pengetahuan-Sosial.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-Sains-SMA.
Modul-PLPG_Matematika.
Modul-PLPG_Model-Pembelajaran-Bahasa.
Modul-PLPG_Kimia.
Modul-PLPG_Biologi.
Modul-PLPG_Bahasa-Inggris.
Modul-PLPG_Bahasa-Indonesia.
Modul-PLPG_Ilmu-Pengetahuan-Alam.
Modul-PLPG_Bimbingan-Konseling.

Pedoman Sertifikasi 2011

Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan.
Penyelenggaraan sertifikasi  guru dalam  jabatan tahun  2011  dibagidalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi  guru pola  PF diperuntukkan  bagi  guru dan  guru  yang diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan  pendidikan yang: (1)memiliki    prestasi  dan  kesiapan  diri  untuk  mengikuti  proses sertifikasi  melalui  pola PF, (2)  tidak  memenuhi  persyaratan persyaratan  dalam  proses pemberian  sertifikat  pendidik  secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas  yang mencerminkan  kompetensi  guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:  (1)  kualifikasi  akademik,  (2)  pendidikan  dan pelatihan,  (3)  pengalaman  mengajar,  (4)  perencanaan  dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6)  prestasi  akademik,  (7)  karya  pengembangan  profesi,  (8) keikutsertaan  dalam  forum  ilmiah,  (9)  pengalaman  organisasi  di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi  guru pola  PSPL diperuntukkan  bagi  guru dan  guru  yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi  akademik  magister  (S-2)  atau  doktor  (S-3) dari perguruan  tinggi  terakreditasi  dalam  bidang  kependidikan  atau bidang  studi  yang  relevan dengan mata  pelajaran  atau  rumpun mata  pelajaran  yang  diampunya,  atau  guru  kelas  dan  guru bimbingan  dan  konseling  atau  konselor,  dengan  golongan sekurang-kurangnya  IV/b  atau  yang  memenuhi  angka  kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan  serendah-rendahnya  IV/c  atau  yang memenuhi  angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG    diperuntukkan  bagi  guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  yang:  (1) memilih  langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG  harus  dapat  memberikan  jaminan  terpenuhinya  standar kompetensi  guru. Beban  belajar  PLPG  sebanyak  90  jam pembelajaran.  Model  Pembelajaran  Aktif,  Inovatif,  Kreatif,  dan Menyenangkan    (PAIKEM)  disertai  workshop Subject  Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih  aktif  mengajar  di  sekolah  di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi  guru  bagi  guru pendidikan agama  dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama  dengan  kuota  dan  aturan  penetapan  peserta  dari Kementerian Agama  (Surat  Edaran  Bersama  Direktur  Jenderal PMPTK  dan Sekretaris  Jenderal  Departemen  Agama  Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • 1) bagi pengawas  satuan  pendidikan  selain dari guru yang diangkat  sebelum  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
  • 2) bagi pengawas  selain  dari  guru yang  diangkat  setelah berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang  Guru harus  pernah memiliki  pengalaman  formal sebagai guru.

c. Guru bukan PNS pada  sekolah  swasta  yang memiliki  SK sebagai guru  tetap dari penyelenggara pendidikan (guru  tetap yayasan), sedangkan  guru bukan PNS pada  sekolah negeri harus memiliki SK  dari Bupati/Walikota  atau dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang  dapat  langsung  masuk  mengisi  kuota  sertifikasi  guru adalah sebagai berikut.
a. Semua  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua  guru  yang  mengajar  di  daerah  perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau  peringkat 1,  2,  dan  3  tingkat  nasional,  atau  guru  yang mendapat  penghargaan  internasional  yang  belum  mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
e. Guru  SD  dan  SMP  yang  telah  terdaftar  dan  mengajar  pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1)  masa  kerja  sebagai  guru, (2)  usia, (3)  pangkat  dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.