Jumat, 15 April 2011

Dibalik Kunjungan DPRD Kabupaten Kediri ke BKN Kamis, 14 April 2011 14:25

Jkt-Humas. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer  menjadi Calon PNS bahwa sejak ditetapkan PP ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, tegas Kabag Humas Tumpak Hutabarat. Hal tersebut disampaikan dalam  Rapat Audiensi  DPRD Kab. Kediri sebanyak 17 (tujuh belas) orang, Kamis (14/04) di Ruang Data Gedung I Lt.2 Kantor BKN Pusat.
Kabag Humas (kiri) didampingi Kasubag Publikasi (Petrus Sujendro) menjadi perwakilan BKN dalam audiensi dengan DPRD Kab. Kediri.(14/04)
Tumpak Hutabarat didampingi oleh Kasubag Publikasi Petrus Sujendro juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyeimbangkan penggunaan APBD antara belanja rutin pegawai dengan pembangunan daerah. Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan.
Tampak rombongan Komisi A DPRD Kab. Kediri (kiri)  konsultasi dengan pihak BKN
Dalam kesempatan yang sama Tumpak Hutabarat menambahkan, untuk mengisi kekosongan beberapa tenaga kerja di daerah Kediri tidak harus mengangkat tenaga honorer tapi dapat diatasi dengan outsourcing atau  memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah. Berkaitan pengangkatan CPNS di Indonesia tahun 2004-2009 pemerintah telah membuat kebijakan 70% dari tenaga honorer 30% pelamar umum. Sedangkan untuk periode 2010 kedepan pemerintah membuat kebijakan terkait pengangkatan CPNS 70% dari pelamar umum dan 30% dari tenaga honorer.

Rombongan DPRD Kab. Kediri mendapatkan pengarahan dari BKN
Anggota DPRD Kab. Kediri dalam kunjungannya menyampaikan bahwa tenaga honorer di daerah Kediri mengharapkan semua tenaga honorer terutama kategori I dan II yang telah masuk database dapat diangkat menjadi CPNS. Kemudian Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk database Kategori I belum tentu lolos proses verifikasi dan validasi, sedangkan untuk Kategori II sesuai rencana pemerintah akan diadakan test  sesama Tenaga Honorer Kategori II. Pengumuman untuk kategori I dan kelanjutan kategori II sementara ini masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum. (ayu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar