Sabtu, 23 April 2011

PPG Prajabatan Posted on 4 Februari 2011 by Ichsan

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan yang diperuntukkan mennyiapkan guru profesional. Bagaimana syarat menjadi mahasiswa program PPG ini? Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3,  tujuan umum program PPG adalah
menghasilkan  calon  guru  yang  memiliki  kemampuan  mewujudkan  tujuan
pendidikan  nasional,  yaitu  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia,  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No
8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan  calon guru  yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti  hasil  penilaian,  melakukan  pembimbingan,  dan  pelatihan
peserta  didik  serta  melakukan  penelitian,  dan  mampu  mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.

Masukan Program  PPG
Masukan  program  PPG  terdiri  atas  dua  macam,  yaitu  lulusan  S-1 Kependidikan  dan  lulusan  S-1/D-IV  Non  Kependidikan.  Secara  terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
  1. S-1  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan  profesi  yang akan ditempuh;
  2. S-1  Kependidikan  yang  serumpun  dengan  program  pendidikan  profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  3. S-1/D-IV  Non  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
  5. S-1/D-IV  Non  Kependidikan  serumpun  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Contoh  program  studi  serumpun  adalah  program  studi  sejarah,  ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu  pengetahuan  sosial;  dan  program  studi  biologi,  fisika  dan  kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.

Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG.  Rekrutmen  mahasiswa  harus  memenuhi  beberapa  prinsip  sebagai
berikut.
  1. Penerimaan  calon  disesuaikan  dengan  permintaan  nyata  di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada  lulusan  yang  tidak  mendapat  tempat  bekerja  sebagai  pendidik  di sekolah.  Hal  ini  dapat  mendorong  calon  yang  baik  memasuki  program PPG.
  2. Mengutamakan  kualitas  calon  mahasiswa  dengan  menentukan  batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan.  Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan  bukan  berdasarkan  alasan  lain.  Hanya  calon  terbaik  yang  dapat diterima.
  3. Untuk  memenuhi  prinsip  butir  1  dan  2  di  atas  maka  penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah  sebagai  stakeholders.  Kerjasama  ini  perlu  dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
  4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
  5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • a.  Seleksi  administrasi:  (1)  Ijazah  S-1/D-IV  dari  program  studi  yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan  diajarkan  (2)  Transkrip  nilai  dengan  indeks  prestasi    kumulatif minimal  2,75,  (3)  Surat  keterangan  kesehatan,  (4)  Surat  keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
  • b.  Tes  penguasaan  bidang  studi  yang  sesuai  dengan  program  PPG  yang akan diikuti.
  • c.  Tes Potensi Akademik.
  • d.  Tes penguasaan  kemampuan berbahasa  Inggris  (English  for academic purpose).
  • e.  Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan  dengan  mata  pelajaran  yang  akan  diajarkan  serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
  • f.  Asesmen  kepribadian  melalui  wawancara/inventory  atau  instrumen asesmen lainnya.
  • 6.  Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor  Pokok  Mahasiswa  (NPM)  oleh  LPTK.  Daftar  peserta  yang dinyatakan  lulus  beserta  NPM  selanjutnya  dilaporkan  kepada  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan  rekrutmen  ini amat  tergantung  kepada kerjasama antara  LPTK penyelenggara program  PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas  Pendidikan/Pemda  serta  stakeholders  lainnya  yang  relevan  untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.

Matrikulasi
Lulusan  S1  Kependidikan  dan  S1/D  IV  Non  Kependidikan  yang  tidak  sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
Matrikulasi  adalah  sejumlah  matakuliah  yang  wajib  diikuti  oleh  peserta program  PPG  yang  sudah  dinyatakan  lulus  seleksi  untuk  memenuhi kompetensi  akademik  bidang  studi  dan/atau  kompetensi  akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.
  1. S-1  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan  profesi  tidak perlu mengikuti matrikulasi;
  2. S-1  Kependidikan  yang  serumpun  dengan  program  pendidikan  profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  3. S-1/D  IV  Non  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  4. S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  5. S-1  Psikologi  untuk  program  PPG  pada  PAUD  atau  SD,  harus mengikutii matrikulasi.
  6. Calon peserta PPG yang tidak  lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
  7. Kurikulum  program  matrikulasi  disusun  oleh  lembaga  penyelenggara program  PPG.

Beban Belajar
Beban  belajar  mahasiswa  program  PPG  untuk  menjadi  guru  pada  satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
  1. TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV Kependidikan  untuk  TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  2. SD/MI/SDLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV) kependidikan untuk  SD/MI/SDLB  atau bentuk  lain  yang  sederajat  adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  3. TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV Kependidikan  selain  untuk  TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat adalah  36  (tiga  puluh  enam)  sampai  dengan  40  (empat  puluh)  satuan kredit semester.
  4. SD/MI/SDLB atau bentuk  lain  lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk  lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  5. TK/RA/TKLB atau bentuk  lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk  lain  lulusan  S-1 Psikologi adalah 36  (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk  lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk  lain  yang  sederajat,  lulusanS-1/ D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36  (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar