Sabtu, 09 April 2011

REFORMASI BIROKRASI Pemerintah Akan Batasi Penerimaan PNS

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan membatasi kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun 2012. Hal ini sejalan dengan upaya efisiensi yang diterapkan dalam rangka peningkatan kinerja aparat negara pada masa-masa mendatang.
Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli E Naibaho mengatakan, dengan dilakukan pembatasan terhadap kuota tersebut maka penerimaan CPNS nantinya akan difokuskan pada posisi penggantian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun, meninggal, berhenti atau dipecat.
"Sebenarnya kita sudah mulai menerapkan pembatasan jumlah penerimaan CPNS mulai tahun ini. Jika sebelumnya terdapat kebutuhan formasi yang mencapai 300.000 orang tetapi pada tahun ini sudah dikurangi jumlahnya. Tapi pengurangan ini akan terus kami upayakan pada penerimaan CPNS pada tahun-tahun mendatang," ujarnya di Jakarta, Senin (4/4).
Dia mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenpan-RB tercatat jumlah kursi PNS yang kosong akibat pensiun, meninggal, berhenti atau dipecat mencapai 125.000-150.000 orang setiap tahunnya. Dengan melihat besarnya jumlah tersebut, maka pemerintah berencana memfokuskan penerimaan CPNS untuk mengisi kekosongan tersebut.
Hemat Anggaran

Apalagi, tutur Ramli, pembatasan kuota penerimaan CPNS tersebut diharapkan mampu pula menekan anggaran yang harus dikeluarkan APBN maupun APBD untuk membiayai pos belanja pegawai yang jumlahnya dapat mencapai 80 persen dari total anggaran negara atau daerah.
"Akibatnya membengkaknya jumlah PNS yang terus meningkat setiap tahunnya membuat munculnya pengangguran tidak kentara. Banyak ditemukan di setiap instansi pemerintah daerah, aparatnya yang minim produktivitas karena tidak ada pekerjaan. Ini yang harus dibenahi," katanya.
Di satu sisi, dia berharap, dengan adanya pembatasan jumlah penerimaan CPNS tersebut mampu pula menekan jumlah tenaga honorer yang mengalami peningkatan di tiap tahunnya. Terlebih lagi, sampai saat ini pemerintah juga masih berupaya menyelesaikan berbagai persoalan menyangkut tenaga honorer.
"Jika tidak ada upaya nyata dari pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga honorer itu, maka kemungkinan terjadinya persoalan terkait tenaga honorer yang pada sempat terjadi pada 2004-2005 lalu akan dapat muncul kembali," katanya.
Sementara itu, Kemenpan-RB juga berharap adanya peran aktif dari sejumlah lembaga, salah satunya ombudsman di dalam mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap kementerian/lembaga.
"Ombudsman diharapkan dapat pula melakukan pengawasan terhadap kinerja atau produktivitas aparatur negara, terutama menyangkut pelayanan kepada publik," ujar Menteri Kemenpan-RB EE Mangindaan.
Dia mengakui, hingga saat ini masih ditemukan kendala di dalam peningkatan kualitas pelayanan perijinan. Hal ini diakibatkan kuatnya ego sektoral dan belum berubahnya pola pikir aparatur yang masih berorintasi pada kekuasaan. (Tri Handayani) 
Selasa, 5 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar