Jumat, 08 April 2011

Penjelasan Tentang Proses Penyetaraan Jabatan dan Kepangkatan ( Inpassing ) Guru Bukan PNS

Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS) adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan kesetaraan tunjangan profesi/Tunjangan Khusus dgn PNS, namun juga dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib administrasi guru.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru Tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan utk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas sebagai guru.

Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat tempat GBPNS yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sbg guru tetap pada satuan pendidikan dimaksud.

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.


DASAR HUKUM
  1. UU No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Th 2003 No 78, Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
  2. UU No 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157, Tambahan Lembaran Negara RI No 4586);
  3. PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41, Tambahan Lembaran Negara RI No 4496);
  4. PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara;
  6. Perpres No 9 Th 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
  7. Keppres No 87 Th 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keppres No 84/P Th 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  9. PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  10. Kepmenpan No 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Kepmendikbud RI No 025/0/1995 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  12. Permendiknas RI No 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya;
  13. Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan SK Inpassing.

Mengapa dilakukan inpassing ?
  • Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
  • Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
  • Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Apa saja Persyaratan untuk mengikuti Inpassing ?
dibawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh GBPNS, dan jika salah satunya tidak terpenuhi maka tidak berhak di Inpassing
  1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
  2. Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB;
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan  pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada Satminkal.
Melampirkan syarat-syarat administratif :
  1. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
    • Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
    • Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
    • Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
    • Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota;
    • Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
  2. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
  3. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
  4. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
  5. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
  6. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
  7. Fotokopi bukti memiliki NUPTK

1 komentar: